Pengawas Harus Perkuat Fakta, Data dan Kata
Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi.-Foto : Bawaslu RI-
KORANLINGGAUPOS.ID - BELAJAR dari pengalaman di PHPU Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta jajaran pengawas untuk perkuat data, fakta dan kata.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI Totok menjelaskan fakta merupakan hasil nyata di lapangan dari laporan pengawasan Bawaslu.
Sementara data sebagai bukti mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, atau rekomendasi.
"Dan kata sebagai diksi dalam bentuk keterangan tertulis. Dapat dikatakan nantinya hanyalah dugaan tanpa diperkuat oleh data dan fakta,” tegasnya.
BACA JUGA:Bakal 3 Pasang Calon Pilgub Sumsel 2024, Heri Amalindo - Popo Ali Parpol Mana Lagi?
Selanjutnya dia mengibaratkan divisi hukum sebagai lentera.
"Karena ini negara hukum jika terjadi PHPU punya tanggung jawab terbesar karena Bawaslu sebagai pemberi keterangan," ungkapnya
Untuk itu ia menekankan pada seluruh jajarannya wajib menelaah dan mempelajari regulasi, baik perbawaslu, surat edaran maupun surat keputusan mengingat Pemilihan berpotensi adanya gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua surat yang berkaitan dengan norma wajib dipaham walaupun kalian tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain,” tegasnya.
BACA JUGA:KPU Diminta Lakukan Pemetaan Manajemen Risiko
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini juga meminta jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan Hasil pengawasan. “Jika ada yang penting segera dicatat, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU,” tutupnya. (*)