Awas Terjaring Razia! Ini Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar Warga Indonesia Wajib Tahu

Awas Terjaring Razia! Ini Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar Warga Indonesia Wajib Tahu-tangkap layar-presidenri.go.id

BACA JUGA:Penjual Bendera Merah Putih Mulai Menjamur di Lubuklinggau

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu, 

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

BACA JUGA:Pedagang Bendera di Sepanjang Jalan Lintas Tugumulyo Mulai Ramai

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Selain aturan diatas Ada sejumlah larangan yang Harus dipatuhi saat mengibarkan bendera merah putih, hal itu tertuang dalam pasal 24 undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, larangan terhadap bendera merah putih antara lain:

Merusak, Merobek, Menginjak-injak, Membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud Menodai, Menghina atau Merendahkan kehormatan bendera negara memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan bendera negara yang rusak robek luntur kusut atau kusam, mencetak, menyulam dan menulis huruf angka, gambar atau tanda, dan memasang Lencana atau benda apapun pada bendera negara, dan memakai bendera negara untuk langit-langit atap, pembungkus barang dan tutup barang, yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain, dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara akan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan