Begini Akhir Nasib Warga yang Tampar Anggota DPRD Muratara

Terdakwa Hasim (37) yang menampar anggota DPRD Kabupaten Muratara jalani sidang putusan, Kamis (29/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan  korban  mengalami luka  robek pada daerah bibir atas sebelah kiri sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari dalam bekerja.  Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr. Sobirin Nomor: 29/VER/IGD.Rs.Dr.Sobirin/IV/2023 tanggal 29 April 2023 yang ditanda tangani oleh dr Maramis Syarifudin. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan