Begini Akhir Nasib Warga yang Tampar Anggota DPRD Muratara
Terdakwa Hasim (37) yang menampar anggota DPRD Kabupaten Muratara jalani sidang putusan, Kamis (29/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada daerah bibir atas sebelah kiri sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari dalam bekerja. Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr. Sobirin Nomor: 29/VER/IGD.Rs.Dr.Sobirin/IV/2023 tanggal 29 April 2023 yang ditanda tangani oleh dr Maramis Syarifudin. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(Adi)