Atasi Musim Kemarau Ini yang Dilakukan DTPHP
Pompa Kementerian Pertanian Republik Indonesia Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian (Dirjen PSP). -Foto : Dokumen Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas-
Biasanya IP 2 kali dalam satu tahun maka setelah dapat bantuan pompa harus 3 kali tanam dalam satu tahun.
Dan yang paling penting lagi kelompok tani harus sudah terdaftar di aplikasi Simluhtan.
Kalau tidak terdaftar di Aplikasi Simluhtan tidak bisa mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:POPT Kecamatan Muara Beliti Bersama Petani Lakukan Kegiatan Gerdal Untuk Kendalikan Hama WBC
Kalau tidak terdaftar akan ketahuan ketika input data di aplikasi.
Jika tidak terdaftar akan ditolak aplikasi tidak bisa input data.
Proses pemberian bantuan pompa ini kelompok tani mengajukan proposal ke DTPHP Kabupaten Musi Rawas.
Lalu petugas DTPHP Kabupaten Musi Rawas melakukan verifikasi kepada Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).
BACA JUGA:Petugas POPT Muara Beliti Musi Rawas Bersama Petani Kembali Melakukan Gerdal Hama WBC
Setelah pihak DTPHP Kabupaten Musi Rawas cek lokasi bersama Babinsa dan pihak terkait lainnya jika memenuhi syarat maka bantuan diberikan.
Ketika penyerahan pompa disaksikan Babinsa pihak terkait lainya.