Si Cantik Asal Musi Rawas Terlibat Kasus Begal Mahasiswa, Dibekuk Tim Macan Polres Lubuk Linggau

Tersangka Erika Saputri (24) dan inisial JA (14) diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena diduga melakukan penodongan.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

Dijelaskan Kasat penodongan dilakukan kedau tersangka  di Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Korbannya adalah Amin Akbar (23), mahasiswa yang saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya tetapi saat ditengah jalan, korban dihentikan dua perempuan (pelaku Erika dan JA) yang meminta bantuan untuk diantar pulang ke Jalan Kenanga II.

BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel

BACA JUGA:Begal Gadis di Dekat Taman Agro Wisata Kebun Kito Lubuklinggau

“Ketika mereka dalam perjalanan, salah satu perempuan meminta korban untuk kembali ke tempat awal mereka menumpang karena dompetnya tertinggal.” Papar Kasat Reskrim 

Namun, saat mereka tiba di lokasi tersebut, tiga laki-laki tak dikenal tiba-tiba muncul dan langsung menodongkan pisau ke arah korban.

Karena takut, korban meninggalkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam BG 3925 HAB, miliknya.

Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk di proses lebih lanjut. 

Lanjutnya, dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 218 / VIIl / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 12 Agustus 2024 petugas  kemudian menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku. 

BACA JUGA:Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau

Setelah identitas pelaku teridentifikasi, polisi kemudian melakukan penangkapan di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan keduanya mengakui perbuatannya, melakukan penodongan, karena ekonomi dan kebutuhan hidup. 

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan rekannya JA (14) juga dikenakan dalam pidana perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim.(

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan