Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya
Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya-Tangkap Layar-
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Bayar Pajak Secara Online
Untuk membayar pajak tahunan secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Download Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store dan buka aplikasi.
Daftar:Pilih “Daftar” dan lengkapi informasi yang diminta seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan kata sandi. Klik “Lanjut.”
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi
Unggah foto KTP Anda dengan pencahayaan yang baik agar informasi terlihat jelas.
Lakukan verifikasi wajah dengan biometric dan pilih “Gunakan Foto Ini.”
Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor Anda.
Login: Masuk kembali dengan email yang telah terdaftar.
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya
Tambah Data Kendaraan:Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sesuai STNK.