Antisipasi Pemalsuan Dokumen Dinsos Selektif Memproses Bansos Santunan Kematian

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.Ip-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Antisipasi kemungkinan pemalsuan dokumen, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas selektif dalam memproses pencairan bantuan sosial (Bansos) santunan kematian.

Jika dokumen tidak lengkap Dinsos minta ahli waris untuk mengkopi dan akan kroscek ke lapangan.

"Semua dokumen kita cek semua kalau ada yang diragukan akan kita cek ke lapangan," demikian kata Kepala Dinsos Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.Ip kepada KORANLINGAUPOS.ID, Selasa 20 Agustus 2024.   

Adapun syarat administrasi untuk mengajukan Bansos santunan kematian diantaranya akta kematian, surat keterangan ahli waris diketahui pemerintah Desa (Pemdes) atau Pemerintah Kelurahan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Hingga 25 Juni 2024 Sebanyak 1.058 Ahli Waris Terima Santunan Kematian

BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima

Serta melampirkan surat permohonan Bansos santunan kematian dari ahli waris.

Menurut Yusi Anedi semua berkas persyaratan administrasi Bansos santunan kematian di upload di aplikasi.

"Semua dokumen terverifikasi kemungkinan terjadi pemalsuan dokumen sangat kecil karena semuanya kita cek," jelasnya.       

Pengajuan Bansos santunan kematian disampaikan ahli waris ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di ruko komplek Agropolitan Centre Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. "Semua pelayanan publik terpusat di MPP," jelasnya.

BACA JUGA:Dinsos Musi Rawas Terima 154 Berkas Proposal Santunan Kematian

BACA JUGA:Simak Syarat Pengajuan dan Pencairan Santunan Kematian di Musi Rawas, 2024 Dianggarkan Rp 7 Miliar

Yusi Anedi menjelaskan perlu menjadi perhatian ahli waris jangan sampai terlambat mengajukan berkas santunan kematian kalau sudah punya akte kematian.

Sebab masa berlaku akta kematian 3 bulan sejak diterbitkan. Sebab kalau akte kematian sudah lebih tiga bulan tidak bisa memprosesnya. "Maka jangan terlambat," jelasnnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan