Putusan MK Bikin Sulaiman Kohar dan Hj Suwarti Peluang Nyalon Pilkada 2024
H Sulaiman Kohar (kiri) dan Hj Suwarti (kanan)-Foto : Dokumen-Linggau Pos.
Pada level teknis, memang putusan ini harus di respon oleh KPU dengan segera merubah PKPU tentang persyaratan calon kepala daerah.
Karena dalam PKPU 3/2023 tentang jadwal tahapan, pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 sudah masuk tahapan pendaftaran.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Musi Rawas 2024, Ratna Machmud - Suprayitno Didampingi 4 Pengacara
BACA JUGA:Agar Pilkada Lubuk Linggau Aman Kondusif, ini yang Dilakukan Polres Lubuklinggau
Apakah waktu 9 hari tersisa cukup bagi paslon dan parpol untuk merevisi kembali dokumen dukungan B1 KWK parpol atau mengeluarkan B 1 KWK Parpol baru dari DPP?
Sementara jika merubah jadwal tahapan, MK juga telah memutuskan agar KPU tidak boleh merubah jadwal yang telah di terapkan.
Artinya, 9 hari waktu tersisa bagi paslon dan parpol yang akan mengajukan paslon baru harus segera melengkapi syarat perseorang seperti : SKCK, Kesehatan, Pailit, dan lain-lain dan pada saat yang bersamaan harus juga mengurus dokumen dukungan parpol berupa Model B 1 KWK Parpol. Dalam konteks pilkada di wilayah MLM,
"Saya melihat putusan ini berdampak pada perubahan peta kontestasi pilkada Musi Rawas, namun untuk Muratara dan Lubuklinggau sepertinya tidak akan secara signifikant memunculkan paslon baru," jelasnya.
BACA JUGA:Butuh Sinergitas dan Kolaborasi Semua Pihak Hadapi Pilkada 2024
BACA JUGA:Tidak Dapat Koalisi, Ini Keputusan Suko-HJ Nyatakan Batal Nyalon Pilkada Lubuklinggau
Hal lain yang penting dari putusan 60/PUU/XXII/2024 adalah bahwa tidak ada lagi pemisahan penggunaan dukungan kursi dan suara.
Semuanya menggunakan dukungan perolehan suara berbanding suara sah.
Artinya, parpol non parlemen juga, berkesempatan untuk mengajukan paslon dalam pilkada gubernur, bupati serta walikota.