Mau Membuat Plat Nomor Cantik di Samsat? Berikut Cara Mudahnya
Mau Membuat Plat Nomor Cantik di Samsat? Berikut Cara Mudahnya-Tangkap Layar -
- Identitas Pemilik: Siapkan KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Pastikan BPKB kendaraan juga sudah siap untuk ditunjukkan jika diperlukan.
BACA JUGA:Cek Plat Kendaraan Tidak Harus ke Samsat, Bisa Via Aplikasi Begini Caranya
BACA JUGA:Kembangkan Potensi Guru, SDN 60 Lubuklinggau Adakan IHT Platform Merdeka Mengajar
- Surat Kuasa: Jika Anda diwakilkan oleh orang lain, pastikan ada surat kuasa bermaterai.
Proses Pengajuan di Samsat
Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat.
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Mengisi Formulir Permohonan: Saat tiba di Samsat, minta formulir permohonan pembuatan plat nomor cantik di loket informasi. Isilah formulir tersebut dengan data yang lengkap dan benar, termasuk nomor plat yang diinginkan.
BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara
BACA JUGA:Minamas Platitaon Bersama Stakeholder Siap Bersinergi Atasi Karhutla
2. Cek Ketersediaan Nomor: Setelah mengisi formulir, petugas akan membantu Anda mengecek ketersediaan nomor plat yang diinginkan.
Jika nomor yang Anda inginkan masih tersedia, Anda bisa langsung melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Bayar Biaya Administrasi: Samsat akan memberikan informasi mengenai biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Biaya ini bervariasi tergantung dari jenis nomor yang Anda pilih.