Bakal Kunjungi Lubuk Linggau, Ini Tujuannya

rapat persiapan kunker KPK RI tersebut di ruang rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Rabu 21 Agustus 2024.-Foto : Diskominfotiksan-Kota Lubuk Linggau.

KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam waktu dekat KPK RI akan berkunjung ke Kota Lubuk Linggau untuk rapat koordinasi program pemberantasan korupsi.

Untuk persiapan, Pj Sekda Kota Lubuk Linggau, H Tamri memimpin rapat persiapan kunker KPK RI tersebut di ruang rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Rabu 21 Agustus 2024.

Dikutip dari laman Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau dalam rapat tersebut, Tamri meminta semua pihak terkait agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk sinergitas antar OPD.

"Jika ada permasalahan di OPD segera disampaikan, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik," pesannya.

BACA JUGA:Usai Tuntas Program PTSL, Lubuk Linggau Kota Lengkap 2024

BACA JUGA:Pelayanan PIN Polio Putaran Kedua Berlanjut, Dinkes Lubuk Linggau Lakukan Sweping

Inspektur Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra menyampaikan kunjungan kerja  KPK RI ke Kota Lubuk Linggau ini dijadwalkan, Kamis 29 Agustus 2024 mendatang. 

"Saat Kunker nanti KPK akan menekankan tentang progres pengelolaan barang milik daerah atau aset terkait sertifikasi dan aset bermasalah, progres penyerahan PSU, optimalisasi pendapatan daerah, pengedaran barang dan jasa, perizinan dan layanan publik," tegasnya.

KPK dalam kunkernya nanti berharap ada data yang disampaikan agar permasalahannya dapat diselesaikan seperti pengelolaan aset dan lain sebagainya.

"Jika ada kendala atau masalah nanti sampaikan kepada KPK. KPK dan BPK siap membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi tersebut,"  jelasnya.

BACA JUGA:Pimpinan Bawaslu di Daerah Diminta Menulis Buku Agar Kinerja Diketahui Publik

BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS Sudah Diumumkan, Kapan Jadwal Seleksi PPPK ?

Nanti, bersama KPK akan dibahas proses pengadaan barang dan jasa, progres perizinan serta perbaikan pelayan publik, terutama terkait pelayanan publik di perizinan, Disdikbud, Disdukcapil maupun Dinkes.

"Harus disiapkan data-data yang diperlukan untuk disampaikan kepada KPK. Dokumen yang dimaksud paling lambat diserahkan pada Senin, (26/08) karena KPK harus mempelajari terlebih dahulu data-data yang disampaikan itu," imbaunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan