Bawaslu Harus Netral Saat Sidang di MK
Seluruh jajaran Bawaslu untuk bersikap netral saat menjadi pihak yang diminta keterangan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024.-Foto: tangkapan layar-Bawaslu Kota Cimahi
KORANLINGGAUPOS.ID - Semua jajaran di Bawaslu diingatkan untuk netral.
Sebagai pengawas, semua jajaran tidak boleh memihak ke salah satu peserta, tidak mewakili atau memihak kepada pemohon atau termohon.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono.
Dikutip dari laman Bawaslu Ri, ia mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk bersikap netral saat menjadi pihak yang diminta keterangan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024.
BACA JUGA:Pimpinan Bawaslu di Daerah Diminta Menulis Buku Agar Kinerja Diketahui Publik
BACA JUGA:Bawaslu Minta LSM Hingga Akademisi Kritik Mereka Sebagai Bahan Evaluasi
Alasannya Bawaslu tidak mewakili atau memihak kepada pemohon atau termohon.
"Bawaslu bukan sebagai pihak yang saling berhadapan. Salah satunya saat membuat keterangan tertulis yang masih memuat narasi bantahan yang seharusnya memuat deskripsi hasil pengawasan," tegasnya saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Bawaslu Angkatan I, di Cisarua Kabupaten Bogor.
Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini menegaskan, penyusunan dan pemberian keterangan dalam PHP di MK dapat dirangkum menjadi tiga hal utama yaitu fakta, data, dan kata.
Semuanya tegas Totok, harus tercermin dalam keterangan pengawas pemilihan baik tertulis maupun lisan.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD
BACA JUGA:Jelang Tahapan Pendaftaran Bakal Calon, Ini Pesan Bawaslu
Sehingga dapat dijadikan rujukan dan membantu MK dalam memutus sebuah perkara.
"Fakta merupakan peristiwa yang deskripsikan hasil pengawasan. Lalu data berisi dokumen hasil pelaksanaan tugas pengawasan tahapan. Sedangkan kata didasarkan pada fakta dan data hasil pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran Pemilihan serta penyelesaian sengketa pemilihan," tegasnya.