Unik, Oknum Mantan Kades Tiba-tiba Stroke saat Ditangkap Polres Muratara

Tersangka Amir (47) mantan Kades Karang Anyar diamankan Tim Polres Muratara, Selasa 20 Agustus 2024.-Foto : Dokumen Polres Muratara-

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ditingkatkan ke proses sidik dan dijadikan tersangka.Kemudian tersangka Amir langsung diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar dengan menggunakan senjata api dan atau tanpa Hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru sebagaimana dimaksud dalam rumusan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan