Begini Jadi Usai Gelar Pesta Malam Hingga Jam 2 Pagi, Warga Simpang Gegas Musi Rawas Tak Mau di Penjara
Begini Jadi Usai Gelar Pesta Malam Hingga Jam 2 Pagi, Warga Simpang Gegas Musi Rawas Tak Mau di Penjara -KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS, LUBUKLINGGAU.ID - Amir Hamzah harus membayar denda lantaran tidak mau dikurung penjara selama 7 hari.
Amir Hamzah berani mengadakan pesta malam tanpa mengantongi izin dari pihak kepolisian hingga pukul 02.00 WIB.
Amir Hamzah merupakan warga Desa Simpang Gegas Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) tersebut berurusan dengan pihak berwajib.
Rabu 21 Agustus 2024, Amir Hamza telah mengikuti proses sidang terpidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklingggau.
BACA JUGA:Warga Muratara Dilarang Pesta Malam, Jika Nekat Pidana Menanti
BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang
Dalam persidangan Amir Hamzah yang dikawal personel Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura).
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalaui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama Aipda Tedi Nuryana.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili, didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora SH.
Persidangan tersebut terdakwa Amir Hamza melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana.
BACA JUGA:Ada Pesta Malam dengan Musik Remix Lapor! Polres Musi Rawas Siap Bubarkan
BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara
Karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.
Dalam proses sidang, Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Amir Hamzah, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP.