Rekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap saat Warga Cianjur Habisi Nyawa Mahasiswa Lubuklinggau
ADEGAN : Tersangka Dede Nur Kholik memperagakan adegan saat dia menusuk ulu hati korban Frengky Saputra dengan pisau stainlis di kontrakan Teteh Nia, Sabtu 2 Desember 2023.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau -
Adegan 12 tersangka mengeluarkan Sepeda Motor Honda Astrea AB 5835 PU milik korban dan membawa patahan pisau yang disimpannya di saku celana.
Adegan ke 13 saat tersangka menggunakan sepeda motor korban, tersangka membuang patahan pisau yang digunakannya untuk menusuk korban di selokan di luar TKP.
Adegan 14 sekira pukul 05.30 WIB tersangka mengisi BBM SPBU Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau. Adegan 15 tersangka kembali ke kontrakan, untuk mengambil tas dan mengunci kontrakan.
Adegan ke-16 tersangka melarikan diri membawa sepeda motor korban dengan tujuan Kabupaten Cianjur Jawa Barat dan berhenti di Kota Palembang, karena kehabisan uang.
Lalu, Teh Nia (Nia Kurniyati alias Teteh) pulang dari Palembang, tiba dikontrakan dan mengetuk pintu. Tapi tidak dibuka, dan menemukan kunci kontrakan di bawah keset kaki depan pintu.
BACA JUGA:5 Handphone Murah Direntan Harga Rp 1 Jutaan Paling layak Dibeli, Ram 3Gb Akhir Tahun 2023
Kemudian Teteh menelepon tersangka dan korban namun tidak dijawab, lalu Teteh memanggil teman-temannya.
Di adegan 17 Teh Nia membuka pintu kamar tersangka dan melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, dan tersangka telah melarikan diri. Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 340 KUHP Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Adi)