Dipastikan Hanya 2 Paslon 'Bertarung' di Musi Rawas

Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas, H Nailul Azmi Nawawi, Divisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas, Zairinudin, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat dan SDM Yogi Juli Saputra, -Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

Item pemeriksaan kesehatan tambahnya terdiri 14 poin. Namun dari 14 poin itu ada lagi jabaran itemnya lagi.   

Berdasarkan jadwal pemeriksaan kesehatan dilakukan dari tanggal 27 hingga tanggal 2 Agustus 2024. Hasil pemeriksaan kesehatan akan diinformasikan bersamaan dengan kelengkapan persyaratan.

BACA JUGA:Balon Diganti Jika Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan

BACA JUGA:KPU Musi Raws Saran Jelang Pendaftaran dan Tes Kesehatan Paslon Dilarang Berhubungan Intim

Jika ada kandidat yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan maka KPU kana berkoordinasi dengan partai politik (Parpol) pengusung untuk segera menyiapkan calon pengganti. "Masalah kesehatan sepenuhnya hasil dari rumah sakit. Pemeriksaan kesehatan satu pintu termasuk narkoba," tegasnya.

Verifikasi dan verifikasi data dari tanggal 29 Agustus hingga 21 September.

"Jika ada syarat yang kurang maka ada waktu untuk perbaikan," jelasnya.

Tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Melaksanakan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc

Pengundian nomor urut tanggal 23 September. Kemudian tahapan kampanye mulai dari tanggal 5 September hingga 23 November 2024.  H-3 sebelum pemungutan  merupakan masa tenang. Pemungutan suara tanggal 27 November 20247.

Tahapan itu diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan