DPRD Gelar Rapat Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Lubuk Linggau Tahun 2025

RAPAT PARIPURNA : Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau agenda mendengarkan penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kota Lubuk Linggau Tahun 2025, Jumat 30 Agustus 2024. -Foto : Diskominfotiksan-Kota Lubuk Linggau

KORANLINGGAUPOS.ID - DPRD Kota Lubuk Linggau kembali melaksanakan rapat paripurna. Jumat 30 Agustus 2024 berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda mendengarkan penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kota Lubuk Linggau Tahun 2025. 

Tidak hanya sekali, Rapat paripurna dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Agenda kedua mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan, dan sore harinya dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi dewan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman dan dihadiri anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Broto, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Anita Asterida, Kepala OPD, Camat dan lurah.

BACA JUGA:BKPSDM Lubuk Linggau Ambil Formasi dari Kemenpan RB Sinyal Seleksi PPPK Segera Dibuka

BACA JUGA:Lagi, Lahan Kosong di Lubuk Linggau Terbakar Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa menyampaikan pengantar nota keuangan dan RAPBD Tahun anggaran 2025.

Trisko mengungkapkan pada RAPBD tahun 2025 ada beberapa asumsi dasar yang disampaikan. 

Pertama untuk Pendapatan Daerah diasumsikan sebesar Rp 922.732.376.730.

Pendapatan ini terdiri dari PAD sebesar Rp 156.160.744.809, lalu pendapatan transfer sebesar Rp 766.571.631.921. 

BACA JUGA:Pasangan ROIS Yakin Hasil Tes Kesehatan Memuaskan

BACA JUGA:Jaga Integritas Karena Bawaslu Juga Diawasi Masyarakat!

Menurutnya, secara garis besar besar permasalahan utama pendapatan daerah tahun Anggaran 2025 dimana sumber lebih didominasi Pendapatan Transfer dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, lalu penganggaran pendapatan yang dialokasi belum optimal dikarenakan belum ditetapkannya regulasi alokasi dana bagi hasil dan bantuan keuangan Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung kebijakan belanja daerah kota Lubuk Linggau sebagai akselerator.

"Namun pemerintah tetap optimis dalam pembangunan harus peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu melalui efisiensi dan efektivitas belanja diharapkan mampu menjadi pemacu kegiatan perekonomian masyarakat Kota Lubuk Linggau yang akan berdampak positif  berupa peningkatan pendapatan asli daerah yang berimbas pada pembangunan daerah dan akan mempengaruhi kemampuan keuangan daerah dalam program pembangunan berkelanjutan pada tahun anggaran di masa yang akan datang," jelas Trisko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan