Bupati Hj Ratna Machmud Mamaafkan Oknum Kepsek Penyebar Berita Hoax, Menyesal dan Tetap Mendukung

Bupati Hj Ratna Mach Mamaafkan Oknum Kepsek Penyebar Berita Hoax, Menyesal dan Tetap Mendukung -KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : KORANLINGGAUPOS.ID

apabila saya bersembayang hajat sembanag tahajud saya berdoa kepada Allah SWT Semoga Ratna Machmud dapat melanjutkan periode kedua,lanjutkan!!!," ungkapnya.

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang juga hadir pada momen tersebut mengucapkan alhamdulillah karena Oknum Kepala SDN telah menyadari apa yang telah dilakukan salah.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

BACA JUGA:Nazaruddin Ajak Masyarakat Dukung Ratna Machmud-Suprayitno, Ini yang Disampaikannya

"Tentu saya bangga dengan Abdul Abakri dan saya sangat mengapresiasi dan menghargai apa yang telah dilakukannya itu adalah salah dan meminta maaf bahwa apa yang disebarkannya adalah berta bohong," ungkap Hj Ratna.

Dengan hal ini menjadi kebanggan bagi saya ungkap Hj Ratna, karena keberanian kepala sekolah yang telah berbuat kesalahan berani memohon maaf atas apa yang telah dilakukannya.

"Dengan ini pun saya memberi maaf kepada kepala sekolah," disampaikannya.

Tentu dengan hal ini diungkapkan Hj Ratna Machmud hal ini tidak akan diulangi lagi oleh bapak Abdul Abakri.

BACA JUGA:KPK RI Observasi Musi Rawas jadi Calon Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan Hj Ratna Machmud

BACA JUGA:Selain 9 Program Unggulan Bupati Musi Rawas akan Menambah 3 Program Baru Di Periode ke-2

"Ini sebagai pembelajaran kita, dan janganlah asal ngomong untuk menjelekkan seseorang yang belum diketahui kebenarannya," pesannya.

Oknum Kepsek Penyebar Berita Hoax Diberi Sanksi Tegas, Begini Pernyataan Kepala Disdik Musi Rawas

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Abakri, SPd, SD Kepala SDN 1 Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Karena diduga oknum kepsek ini telah menyebarkan berita hoaks tentang pembatalan penerimaan PPPK tahun 2024 dan pergantian bupati baru.

"Sanksi tersebut secara administrasi dan pemberhentian dari jabatan selaku Kepala SDN 1 Air Satan," tegas Dien Candra saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 29  Agustus 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan