Ibu yang Habisi Nyawa Bayinya Sendiri di Lubuk Linggau Diganjar Hukuman Berat, Hanya 2 Kali Mengejan

SIDANG : Ira Nirwana (35) terdakwa pembuang bayi jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan