Kurir yang Belanja dari Rejang Lebong ini Terancam Denda Rp 800 Juta, Kasusnya Berat

Tersangka Arekolapa alias Are ( 33) berikut barang bukti ganja yang diamankan Tim dari Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Senin 2 September 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan paling ringan 4 tahun penjara dan juga dikenakan denda Rp 800 juta subside hinggah enam bulan penjara, ” tegas Kasat Narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan