Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Kades Sukaraya Segera Ditunjuk Plh

Camat STL Ulu Terawas, Pahip-Foto : Dokumen Linggau Pos-

Kades yang nyalon di Pilkada harus berhenti secara permanen dari jabatannya sebagai Kades.

SK Pemberhentian Sohidin selaku Kades merupakan salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati. "SK pemberhentian Sohidin selaku Kades juga untuk syarat untuk ditetapkan menjadi calon Wakil Bupati," jelasnya.  

BACA JUGA:DI Air Satan Dikeringkan Ada Petani yang Dirugikan

Sebagaimana diketahui  Sohidin yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Sekjen DPP APDESI) nyalon Wakil Bupati Gorontalo mendampingi Syam T.ASE selaku bakal calon (Bacalon) Bupati.

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Syam T.ASE – Sohidin (SYAH) diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Majunya Syam T.ASE – Sohidin (SYAH) 'diuntungkan' keputusan Mahkama Konstitusi (MK)  No.60/PUU-XXII/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan