Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?
Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?-Tangkap Layar -
"Polisi sudah punya tugas, mereka bisa menghentikan orang, memeriksa, dan menyita bila ada kecurigaan.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran
Itu sudah melekat pada tugasnya dan dilindungi oleh Undang-Undang Kepolisian," ujar Sugiyanta kepada Kompas.com, Senin 2 September 2024.
Kewenangan Polisi dalam Melakukan Penilangan
Sugiyanta menjelaskan bahwa semua pelanggaran lalu lintas dapat langsung ditindak oleh petugas kepolisian.
Sebagai contoh, jika petugas polisi di lapangan melihat pengendara tidak memakai helm, pengendara tersebut dapat langsung ditilang.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
BACA JUGA:Mobil Rental Kena Tilang ETLE? Siapa yang Akan Tanggung Jawab Berikut Penjelasannya
Kewenangan polisi dalam melakukan penilangan diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Berdasarkan pasal ini, tugas pokok polisi meliputi:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Surat Konfirmasi Tilang Etle Penipuan atau Resmi yang Dikirim Lewat WhatsApp!
BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir