Jika Pasangan Calon Walikota Tak Memenuhi Syarat Kesehatan, ini Saran KPU Lubuk Linggau
Divisi Teknis KPU Kota Lubuk Linggau Andri-Foto : Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau segera diumumkan.
Adapun 2 pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau yakni H Rodi Wijaya-H Imam Senen (ROIS) dan H Rachmat Hidayat-H Rustam Effendi (YOK TeRUS).
Divisi Teknis KPU Kota Lubuk Linggau Andri saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Kota Palembang terhadap Balon Walikota dan Wakil Walikota sudah disampaikan ke LO masing-masing.
Andri tidak bersedia mengungkapkan hasil tes kesehatan Paslon.
BACA JUGA:Satu Calon Anggota DPRD Terpilih Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan KPU Lubuk Linggau
"Hasilnya sudah kita sampaikan ke LO Paslon masing-masing," jelasnya
Mengenai hasilnya akan diumumkan ke Publik pada tanggal 8 September 2024, sekaligus pemberitahuan berkas perbaikan.
"Memenuhi syarat kesehatan untuk nyalon Walikota dan Wakil Walikota atau tidak akan diumumkan tanggal 8 September," jelasnya.
Menurutnya jika hasil pemeriksaan kesehatan ada salah satu balon yang tidak memenuhi syarat kesehatan maka ada waktu untuk mengganti balon.
BACA JUGA:KPU Lubuklinggau Melalui PPS Sinkronisasi Hasil Pencoklitan
"Parpol atau gabungan Parpol dapat mengajukan pergantian balon jika tidak memenuhi syarat kesehatan," jelasnya.
Berdasarkan tahapan Pikada serentak tanggal 27 Agustus 2024 -hingga 21 September 2024 penelitian persyaratan calon.