1 Oktober Membeli BBM Subsidi Harus Menggunakan QR Code, Begini Caranya
1 Oktober Membeli BBM Subsidi Harus Menggunakan QR Code, Begini Caranya-Tangkap Layar -
Revisi juga dilakukan terhadap beberapa aturan, termasuk Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.
PT Pertamina Patra Niaga, sebagai salah satu badan usaha yang terlibat dalam program ini, mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran melalui QR Code.
BACA JUGA:Irit BBM Tentu 7 Mobil ini yang Dicari, Rekomendasi Mobil Sesuai Program Pemerintah
BACA JUGA:Awal Agustus 2024 Harga Asli BBM Pertalite Bukan Rp10.000/Liter, Berikut Rincian Harga Terbarunya!
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa pendataan pengguna BBM bersubsidi melalui QR Code ini sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara tepat.
"Pertalite adalah salah satu BBM bersubsidi, sehingga pengaturannya harus dilakukan dengan cermat.
Penggunaan QR Code akan membantu pemerintah mengidentifikasi siapa saja yang berhak menerima subsidi ini," kata Heppy.
Pengaturan titik-titik SPBU yang menjual BBM bersubsidi juga menjadi perhatian pemerintah.
BACA JUGA:Tak Lagi Rp10.000/Liter, Ini Daftar Harga Asli BBM Pertalite Terbaru di Agustus 2024
BACA JUGA:Mobil Pengunjal BBM Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Penjelasan Kapolsek Rupit
BPH Migas mengatur agar SPBU tersebut berada di jalur transportasi umum dan tidak di daerah pemukiman menengah ke atas atau area industri.
Tujuannya adalah untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintah berharap bahwa penyaluran BBM bersubsidi akan lebih transparan dan efisien, serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.