4 Warga Hilang Nyawa, BKSDA Berikan Kiat Aman Menghadapi Gerombolan Gajah Liar
POLICE LINE : Pemasangan police line di TKP Karsini (29) warga Kabupaten Banyuasin yang menyadap karet di Desa Trianggun Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.-Foto : Dokumen-Polres Musi Rawas
“Gajah itu sekedar cari makan, namun jalur tidak akan berubah, disekitaran itulah. Setiap bulan atau per tiga bulan gajahnya akan kembali lagi ke sana. Sedangkan manusia itu punya akal, jadi itulah kita yang mengaturnya, kalau lihat gajah jangan dekat-dekat, batasi aktivitas malam hari, karena gajah itu beraktivitas malam hingga pagi hari, karena daerah sana jelajah gajah kita juga harus hati-hati dalam aktivitas,” saran dia.
Yusmono menceritakan, selama bertugas di BKSDA ia memastikan gajah ini tidak ada yang masuk ke pemukiman warga.
BACA JUGA:Heboh Seekor Gajah Masuk di Pemukiman Desa Tri Anggun Jaya, Warga Hindari Kontak Langsung
BACA JUGA:Pekebun Diimbau Urus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya Ini Manfaatnya
“Palingan di pinggir pemukiman. Kalau memang masuk di pemukiman warga maka harus lakukan bunyi- bunyian, jangan didekati dengan api obor, kalau mendesak kita yang lari,” tegasnya.
Untuk gajah satwa yang langka dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Jika sampai ada pembunuhan gajah terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ditegaskanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
BACA JUGA:Sekolah di Musi Rawas yang Laksanakan Layanan Pendidikan Inklusif Masih Minim, ini Penyebabnya
BACA JUGA:STOP HALINAR! Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terus Berikan Sosialisasi Kepada WBP
Jadi manusia tidak boleh melukai gajah karena kalau terbukti bisa dipidana.