Bupati Musi Rawas Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 1.196 BPD Menjadi 8 Tahun
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyerahklan SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD, Selasa 10 September 2024.-Foto : Mukmin-Linggau Pos
“Angota BPD harus mampu memberikan pelayanan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secarakeseluruhan,”ungkapnya.
Ia juga menambahkan dalam menjalankan tugas harus dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam peraturan desa untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat).
BERSAMA : Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud didampingi Kepala Dinas Diskominfo dan Kepala DPMD foto bersama dengan Anggota BPD yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan jadi 8 tahun, Selasa 10 September 2024.-Foto : Mukmin-Linggau Pos
BACA JUGA:Buka Sosialisasi GSS, Bupati Musi Rawas : Generasi yang Berkualitas Harus Hidup Bersih dan Sehat
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit
“Kepada ketua dan anggota BPD saya meminta agar bersama sama membangun Musi Rawas agar menjadi lebih baik lagi, apa yang menjadi tugas pokok Desa harus dipahami dan dapat dipertanggung jawabkan”, harapnya.
Kembangkan cara berfikir yang sederhana namun menyentuh dan berpengaruh dan nyata terhadap percepatan pembangunan dan jangan lupa patuhi aturan yang berlaku dan harus mampu membuktikan kemampuan yang dimiliki dengan menunjukan prestasi kerja yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Tugas DPD ini cukup berat mulai dari mengesahkan anggaran dana desa, monitoring dan evaluasi pembangunan.
Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas khususnya di Desa ini adalah pemantauan anggota dari BPD Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Peduli Pendidikan, Serahkan Seragam Hingga Pendidikan S2 dan S3
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Dibidang Adminduk Bupati Musi Rawas Tambah Peralatan Disdukcapil
“Dan saya yakin dari hati seluruh anggota BPD yang hadir ingin membangun Kabupaten Musi Rawas menjadi lebih baik,”ungkapnya.