DPPA Kabupaten Mura Dampingi Anak Korban Asusila
DAMPINGI : Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Rawas saat melakukan pendampingan anak dibawah umur yang jadi korban asusila di Polres Mura, Selasa 17 September 2024.-Foto: ISTIMEWA-
Ia mengungkapkan dari fakta dilapangan korban dan tersangka tetangga hanya satu desa saja, dan memang antara tersangka dan korban sudah mengenal dekat. Tersangka dan bapak korban sudah lama kenal.
“Makanya saat tersangka mengajak anak korban untuk membeli makanan pihak keluarga tidak curiga, bahkan korban sudah pamit sebelum pergi kepada ibu korban, dan ibu korban langsung mengizinkan,” ungkap Joni.
Lalu tersangka pergi mengajak korban menggunakan motor, setelah tiga kilometer dari rumah korban dan dipingir sungai langsung disetubuhi.
“Setelah 30 menit tersangka kembali mengantarkan korban kerumahnya, sesampai dirumahlah korban mengeluh korban mengalami sakit dibagian sensitifnya, dan diceritakanlah oleh korban kepada ibunya” tutur Joni.
BACA JUGA:Dari Januari Hingga Mei 2024 UPT PPA Musi Rawas Mencatat Ada 18 Kasus Kekerasan
Mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan ke kadus, dan didampingi kadus langsung melaporkan ke Polsek BTS Ulu Cecar dan langsung ditangkap.
“Dari pengkauan korban hanya satu kali di setubuhi korban, untuk tersangka sudah memiliki tiga anak dan tiga cucu," tambah Joni.