Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi, Emang Bisa?
Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi-Foto : -istockphoto.com
Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan.
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
WP dengan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri.
Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
WP yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif.