Sidang Kasus Pemukulan Murid di Muratara, Guru Apinsa Ungkap Uang Damai yang Fantastis

Guru Apinsa (33) didampingi Kepala SD Negeri Karang Anyar Arisandi usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (5/12/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Usai persidangan Kepala Sekolah SD Negeri Karang Anyar, Arisandi menyampaikan pekan depan, Apinsa akan kembali menjalani sidang. Agendanya tuntutan.

“Maka kami keluarga besar SDN Karang Anyar, PGRI Muratara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara  berharap terdakwa Apinsa   terlepas dari tuntutan hukuman. Karena keterangan para saksi pun tak ada yang memberatkan terdakwa,” harap Arisandi. 

Karena sejatinya, kata Arisandi, apa yang dilakukan terdakwa ini hanya spontanitas dan kedepannya Apinsa bisa menyadari bahwa hal ini sebuah kekeliruan. 

 Terkait aksi damai yang dilakukan pihak PGRI Muratara , ia masih akan koordinasi dengan Pengurus PGRI Muratara. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan