Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Yuk Cek Iuran Per September 2024

Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Yuk Cek Iuran Per September 2024--tangkapan layar

Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.

Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan; 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tak Aktif Tiba-tiba? Ternyata Ini 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya

BACA JUGA:Teknologi Face Recognition BPJS Kesehatan Akan Diterapkan, Begini Cara Kerja Alat Ini

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Sama dengan PPU di pemerintahan, iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan skema 4 persen  dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua)

Iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang, dibayar oleh pekerja.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024

BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Respon Cepat, Segera Lakukan Hal Ini

5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja

Skema ini bervariasi sesuai kelas perawatan:

Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah.

Pada 2021, peserta membayar Rp 35.000 dan subsidi pemerintah Rp 7.000.

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan