Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Yuk Cek Iuran Per September 2024
Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Yuk Cek Iuran Per September 2024--tangkapan layar
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan; 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tak Aktif Tiba-tiba? Ternyata Ini 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya
BACA JUGA:Teknologi Face Recognition BPJS Kesehatan Akan Diterapkan, Begini Cara Kerja Alat Ini
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama dengan PPU di pemerintahan, iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan skema 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua)
Iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang, dibayar oleh pekerja.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024
BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Respon Cepat, Segera Lakukan Hal Ini
5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja
Skema ini bervariasi sesuai kelas perawatan:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah.
Pada 2021, peserta membayar Rp 35.000 dan subsidi pemerintah Rp 7.000.
BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024