Apakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Pindah ke PBI Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya

Apakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Pindah ke PBI Jika Punya Tunggakan-Foto : -static.promediateknologi.id

KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) sebagai jaminan kesehatan dan untuk berobat ke fasilitas kesehatan. 

Merujuk pada Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau peserta mandiri. 

Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak akan dikenakan iuran bulanan alias gratis, karena ditanggung Pemerintah. 

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Yuk Cek Iuran Per September 2024

BACA JUGA:Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya

Karena peserta BPJS Kesehatan PBI hanya untuk masyarakat miskin yang didukung dengan bukti data dari dinas sosial. 

Sedngkan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan mandiri.

Apakah peserta BPJS Kesehatan mandiri beralih ke PBI, jika punya tunggakan iuran yang belum bayar?

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com penjelasan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai pemerintah. 

BACA JUGA:Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menonaktifkan Sendiri? Yuk Cek

BACA JUGA:3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Kamu Termasuk?

"Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI," ujarnya kepada Kompas.com dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com.

namun, harus sesuai dengan regulasi yang ada, tunggakan peserta BPJS Kesehatan PBI yang bersangkutan saat masih menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan