Begini Cara Mudah dan Cepat, Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Whatsapp PANDAWA

Begini Cara Mudah dan Cepat, Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Whatsapp PANDAWA-tangkapan layar-Kompas.com

KORANLINGGAUPOS.ID - Pernahkah kamu bingung atau ingin tahu, bagaimana cara mengecek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak. 

Seiring berkembangnya teknologi, pelayanan BPJS Kesehatan tak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, untuk mengetahui status kepesertaannya.  

Karena kini, Anda bisa memanfaatkan Whatsapp PANDAWA untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif atau tidak. 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com disini ada beberapa cara untuk melihatnya. 

BACA JUGA:Nyesal Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Mobile JKN

BACA JUGA:Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan? Ini Persyaratan dan Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Cara melihat BPJS masih aktif atau tidak Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah mengatakan ada dua cara untuk melihat status keaktifan peserta. 

"Bisa secara tatap muka ke kantor pelayanan atau non-tatap muka via online," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com. 

Lebih lanjut Rizky menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengunjungi layanan tatap muka, seperti mengunjungi kantor BPJS Kesehatan atau Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat. 

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa melalui layanan non-tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.

 BACA JUGA:3 Cara Melihat Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Tanpa Harus Ke Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tenang Anda bisa Lakukan Ini

Namun disini kita hanya membahas cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara non-tatap muka atau online Via Whatsapp PANDAWA. 

WhatsApp PANDAWA adalah layanan administrasi BPJS Kesehatan yang dapat diakses melalui nomor 0811 8165 165. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan