Bantah Usulkan Perubahan Format Debat

Muhaimin Iskandar-Foto : Disway.id -

JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Beredar isu perubahan format debat calon presiden  (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usulan dari  Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Menyikapi isu tersebut Cawapres Koalisi Perubahan ini menegasakan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan perubahan format debat capres-cawapres. 

“Saya dan mas Anies tidak pernah usul (perubahan format debat Cawapres),” ukata Cak Imin melalu keterangan resminya, Selasa, 5 Desember 2023 dikutif dari disway.id.

Lebih lanjut, Cak Imin pun mengatakan bahwa terkait format debat capres-cawapres sendiri, pasangan nomor urut 1 itu tetap akan mengikuti aturannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyelenggara pemilu. 

“Itu semua serahkan ke KPU dan kita tunggu KPU, apapun kemauan KPU kita ikuti,” imbuhnya.

BACA JUGA:Cak Imin Minta BNPB Segera Evakuasi 

Hal senada juga disampaikan oleh Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus. Dia mengatakan bahwa pasangan AMIN tak pernah mengusulkan peniadaan debat khusus Cawapres. 

Justru, tambah Muhammad Syaugi Alaydrus, Timnas AMIN meminta bahwa debat khusus Cawapres tetap diadakan. 

“Pasangan AMIN tetap meminta ada debat Cawapres. Jadi Kalau ada yang meminta tidak ada debat Cawapres itu bukan dari kelompoknya tim AMIN,” tegas Syaugi di Kantor Pemenangan AMIN, Jakarta.

Sebelumnya, beredar isu dugaan bahwa KPU RI telah mengubah format debat capres-cawapres yang akan dilaksanakan sebanyak 5 tahapan. 

Perubahan yang dimaksud yaitu tidak adanya debat khusus untuk cawapres seperti pemilu 2018 lalu. Bahkan tidak sesuai dengan Norma Undang-Undang (UU) Pemilu.

BACA JUGA:Pasar Malam di BKB Akan Dibongkar Paksa

Namun terkait isu tersebut, pihak KPU RI membantahnya. Dia menyangkal tudingan telahengibah format debat Pilpres 2024 dengan menghilangkan debat khusus cawapres. 

"Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, Senin, 4 Desember 2023. (disway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan