Tiga Sekawan Ditangkap Polisi, Ini Alasan Mereka Jual Narkoba

Barang bukti yang diamankan dari tiga sekawan yang ditangkap Polsek BTS Ulu, Rabu 25 Septembet 2024. -Foto : Dok. Polres Mura-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tiga sekawan diduga pengedar narkoba jenis sabu, warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Polsek BTS Ulu, Rabu 25 Septembet 2024. 

Ketiganya yakni Okta Apri Yanto (27) dan Jemi Kusuma (27) warga Kelurahan Bangun Jaya serta Genda Vikizen (21), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu.

Penangkapan dipimpin Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel di Kecamatan BTS Ulu. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan ketiga tersangka ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka anggota menyita barang bukti 4,15 gram sabu, beberapa klip plastik, pirek, bong pipet plastik, dua unit Handphone serta uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak Rp 700.000.

BACA JUGA:Ada Informasi Terkait Peredaran Narkoba, Segera Lapor ke Polres Lubuk Linggau

BACA JUGA:Prihatin Tingginya Kasus Narkotika, Pj Wako Minta Pendidik Ikut Sosialisasikan Bahaya Narkoba

"Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara," ungkapnya.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan informasi Li/ /IX/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, 25 September 2024.

Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Narkoba Diganjar Ringan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau, JPU Banding ke Pengadilan Tinggi

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Personel pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami informasi, pemetaan lokasi, serta pendalaman ciri-ciri terduga tersangka.

"Lalu sekitar pukul 17.20 WIB kita tangkap tersangka atas nama Okta di TKP pertama di Kelurahan Bangun Jaya dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 4,15 gram. Lalu kita periksa Okta memberi keterangan kalau dapat barang dari tersangka Genda yang dititip  untuk dijual di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu," ungkap Kapolsek. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan