Penjaga Toko Rudapaksa Bocah 6 Tahun

Tersangka Irfan diamankan Polisi usai rudapaksa bocah 6 tahun di toko tempatnya bekerja.-Foto : Dok Polres Lubuklinggau -

KORANLINGGAUPOS.ID - Bocah 6 tahun menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa atas nama Irfan, warga Kelurahan Air Kati Lubuk Linggau Selatan 1, Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wib.

Korban disetubuhi tersangka di salah satu toko di Kelurahan Taba Pingin tempat tersangka bekerja. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan kejadian berawal dari korban berbelanja di toko tempat tersangka Irfan berkerja sebagai karyawan.

Korban mendatangi toko untuk membeli rokok ayahnya.

BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat

BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima

Saat datang korban memanggil "KAK Beli Rokok" dan tersangka menjawab " ROKOK APO BELI BERAPO?" Kemudian korban menjawab " ROKOK VIGOR lima RIBU".

Namun tersangka tiba-tiba langsung menarik tangan korban di bawa ke arah tangga.

Pada saat itu di toko hanya ada tersangka saja, sementara pemilik toko sedang keluar.

Sampai di tangga tersangka langsung membuka dan melakukan aksinya ke korban. 

Korban sempat menolak dengan cara menutup rapat mulut korban akan tetapi tersangka tetap memaksa. Tak hanya sampai situ, ia tetap melanjutkan aksinya.

BACA JUGA:Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda

Setelah menyelesaikan aksinya tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp 1000 dan jajanan sambil mengancam  'JANGAN KASIH TAU IBU DAN BAPAK YO'. Saat itu korban hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah dengan membahwa uang dan jajan yang diberikan tersangka ke rumahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan