Benarkah Uang Rp10 Ribu Tahun 2005 Tidak Berlaku Lagi? Ini Jawaban Direktur Eksekutif BI

Benarkah Uang Rp10 Ribu Tahun 2005 Tidak Berlaku Lagi, begini penjelasan Bank Indonesia-KORANLINGGAUPOS.ID-

BACA JUGA:Bank Syariah Indonesia (BSI) Perkenalkan Mesin ATM Baru di Lubuk Linggau

Baik itu dari Sabang hingga Merauke, rupiah akan dapat menghubungkan hingga memperkuat keberagaman daerah dan suku.

Berbeda dengan yang disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, Jumat 4 Oktober 2024 melalui detik.com.

Ia mengungkapkan bahwa uang Rp Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku.

Uang Rp Rp10.000 tahun emisi 2005, saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BACA JUGA:Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!

BACA JUGA:Buka Tabungan Pesirah di Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti, Berhadiah Sembako

"Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak ragu menggunakan uang Rp10 ribu untuk transaksi," katanya, Jumat 4 Oktober 2024.

Dijelaskannya kini masyarakat yang menolak transaksi uang Rp10 ribu sebagai alat pembayaran masih berlaku.

BI akan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan sebagai alat transaksi.

Kecuali terdapat keraguan tentang keaslian uang rupiah khususnya Rp10 ribu tersebut.

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Rp50 Jutaan Angsuran Dibawah Rp900 Ribu Saja, Cek Selengkapnya

BACA JUGA:IIPK Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lubuklinggau Bakti Sosial dan Edukasi di Ponpes Darul Barokah Musi Rawas

Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang Nomor.7 Tahun 2011.

Yakni "Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan