Kooperatif, Pasangan Sulthan Penuhi Panggilan Bawaslu
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Hidayat menegaskan, dugaan tindak pidana money politic tersebut diketahui pelapor melalui salah satu akun media sosial yang menurut mereka adalah pendukung Paslon 2, dan video tersebut beredar di dunia maya.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Mura, yang dengan cepat menerima laporan ini, dan diharapkan Bawaslu merespon laporan ini dan segera mengambil langkah-langkah lanjutan sebagaimana yang diatur didalam perbawaslu,” ungkapnya.
BACA JUGA:KPU Musi Raws Saran Jelang Pendaftaran dan Tes Kesehatan Paslon Dilarang Berhubungan Intim
Ditambahkannya pula, pihaknya mendesak kepada Bawaslu apabila laporan tersebut terbukti, agar pencalonan dari paslon 2 tersebut dibatalkan, sebab hal tersebut secara tegas disebutkan didalam Pasal 73 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 10 Tahun 2016.
Ia juga menambahkan, bahwa sanksi terhadap tindakan money politic tidak hanya pembatalan pasangan calon tetapi juga sanksi pidana dengan ancaman pidana 6 tahun.