Dua Pengedar Sabu asal Musi Rawas Diamankan di Lubuk Linggau

Dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau.-Foto : Dokumen-Polres Lubuk Linggau

Sementara pasal yang disangkakan kedua teraangka yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan