Oknum Kades Muratara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral
Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah dan anggota lainnya melakukan kajian awal pengecekan berkas laporan , Sabtu 5 Oktober 2024. -Foto : Dokumen-Bawaslu Muratara
"Kami memberikan waktu kepada pelapor untuk segera memperbaiki berkas laporan selama dua hari. Setelah laporan dinyatakan lengkap laporan kami akan melanjutkan kajian untuk meregister laporan tersebut. Setelah itu kami akan memanggil kepala desa dan perangkat desa yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi," ungkapnya.
Bawaslu sendiri setelah laporan terregister mempunyai waktu sebanyak tiga hari untuk memproses laporan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Telusuri Video yang Beredar
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD
Jika masih dibutuhkan atau belum lengkap bukti maupun keterangan maka Bawaslu masih memiliki tambahan waktu sebanyak dua hari.