Oknum ASN dan Kades Diduga Lakukan Pemotongan Anggaran Proyek
Suasana OTT seorang oknum ASN dan kepala desa.-Foto : BETV -
BENGKULU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Penyelidikan kasus OTT atau Operasi Tangkap Tangan di Kepahiang yang melibatkan seorang oknum ASN Pemkab Kepahiang yang dijadikan tersangka dan beberapa orang kades yang ditetapkan sebagai saksi.
Berkas perkara yang dilayangkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu dinilai banyak mengalami kekurangan dan harus dilengkapi penyidik kepolisian.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra mengatakan sebelumnya kejaksaan telah mengeluarkan P17 untuk mempertahankan hasil penyelidikan dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Namun tidak dapat terpenuhi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra mengatakan, sesui SOP Kejaksan. Pihaknya telah memberikan waktu untuk pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang kurang dan menerbitkan P17 beberapa waktu lalu, lantaran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atau surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai penyidikan tindak pidana pada 3 Juli 2023, telah berjalan 60 hari lebih.
BACA JUGA:Wajah Kades Bikin Takdir Ilahi Ketakutan, Sapi Curian Ditinggalkan
"Sesuai SOP kami, waktunya sudah melebihi. Jadi pada tanggal 27 November kemarin, SPDP kasus OTT sudah kami kembalikan ke Polres Kepahiang," kata Dwi Nanda Saputra Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Selasa 5 Desember 2023
Ia juga menegaskan, pihaknya juga telah memberikan berbagi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. Namun sampai akhir batas waktu yang sudah ditentukan, juga belum dapat dipenuhi.
"Kalau perkaranya ini, sudah dari bulan Juni. Kita beri waktu 1 bulan dan kita berikan kembali waktu 1 bulan untuk melengkapi. Namun tidak dapat dipenuhi," sambungnya.
BACA JUGA:Wajah Kades Bikin Takdir Ilahi Ketakutan, Sapi Curian Ditinggalkan
Sementara dalam kasus tersebut, 2 orang ditetapkan sebagi tersangka dan beberapa Kades yang terlibat dan diduga melakukan pemotongan anggaran proyek BBWSS VIII sebesar Rp55 juta per kelompok, dinilai kebal hukum. Lantaran hanya dijadikan saksi dalam kasus OTT dana BBWSS VIII.(betv)