Kemendikbudristek Menyatakan Penyebar Video Bullying Bisa Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi Video Perundungan-Foto : Detik Edu -

Adlin menegaskan sejak tahun 2021 Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan UNICEF dalam menjalankan program pencegahan bullying di 33.777 satuan pendidikan.

Baik itu tingkat SMP, SMA, dan SMK yang tersebar di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

BACA JUGA:Penguatan P5, SMAN 4 Lubuklinggau Gelar Seminar Cegah Bullying dan Geng Motor Kalangan Pelajar

BACA JUGA:Universitas PGRI Silampari Deklarasi Anti Bullying, Kekerasan Seksual, Narkoba, dan Korupsi

Menurut Adlin, program ini bertujuan untuk membekali guru, secara daring maupun luring dengan keterampilan dan pengetahuan untuk pencegahan perundungan.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Detik Edu, Kemendikbudristek juga menyediakan modul peningkatan kapasitas guru bernama  Ayo Atasi Perundungan  yang dapat dipelajari secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar yang sudah diakses 42.145 pendidik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan