KPK Panggil Calon Walikota Palembang 2024 Ada Apakah?

KPK Panggil Calon Walikota Palembang 2024 Ada Apakah? -Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam pemilihan walikota (Pilwalkot) Palembang 2024.

Dugaan ini melibatkan seorang calon walikota Palembang 2024 yang diduga memanfaatkan posisi dan pejabat-pejabat aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan kampanye dirinya.

Gerakan Pemuda Anti Korupsi, yang dipimpin oleh Koordinator Brandon, mengungkapkan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Penyidikan Kasus Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

BACA JUGA:Mantan Ketua KPK RI Sebut Kecurangan Maha Dashyat, Ketua KPU Sumsel Angkat Bicara

Ia menyatakan bahwa setelah pendaftaran calon walikota, individu tersebut diduga menggunakan wewenangnya untuk menggerakkan ASN di Kota Palembang demi meraih kemenangan dalam Pilwalkot.

Brandon menyoroti bahwa penyalahgunaan wewenang ini terbukti dengan adanya ajakan dari perangkat kecamatan yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp.

Pesan tersebut berisi slogan-slogan dan kegiatan yang mendukung salah satu calon walikota.

“Selain itu, terdapat kegiatan pembagian sembako yang terdapat label bergambar atribut kampanye mengenakan baju dan slogan kampanye,” tambahnya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Jaksa KPK RI Tegas Menolak Nota Keberatan Sarimuda

BACA JUGA:Hari Paling Kelam dalam Pemberantasan Korupsi, 15 Pegawai dan Mantan KPK Tersangka Pungli di Rutan

Tindakan ini, kata Brandon, melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Palembang dan diduga melibatkan sekitar 10 dari 18 camat yang ada.

Brandon menegaskan bahwa tindakan yang memanfaatkan perangkat pemerintahan dan fasilitas negara ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, ia mendesak KPK untuk segera memeriksa calon walikota serta pejabat pemerintahan Kota Palembang yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan