BKPSDM Lubuk Linggau: Pelamar PPPK Banyak Belum Submit
Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Febrian Saputra. -Foto : Riena Maris-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lubuk Linggau masih berlangsung.
Dimana sesuai jadwal yang sudah diumumkan, untuk Tahap I masa pendaftaran dibuka dari 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas (guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023), eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Hingga kemarin Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Febrian Saputra melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo mengungkapkan, sudah banyak peserta yang daftar. Namun mereka yang daftar baru sebatas buat akun, pilih instansi namun belum submit.
"Padahal waktu pendaftaran tinggal 9 hari lagi. Contoh formasi guru, yang daftar sudah sampai diangka 300 an tapi yang submit lebih kurang baru 100 an. Begitu juga dengan formasi tenaga kesehatan dan teknis. Ya kita tidak tahu alasannya apa, mungkin masih mau lihat lagi, masih menunggu akhir masa pendaftaran ata apa," ungkapnya saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 12 Oktober 2024.
BACA JUGA:Honorer Lolos PPPK 2024 Terima Tunjangan dan Gaji Sesuai Masa Kerja, Segini Besarannya?
BACA JUGA:Lolos PPPK 2024 Kementerian BUMN Gaji Mulai Rp6 Juta hingga Rp9 Juta, Berikut Jumlah Formasi
Untuk itu ia mengimbau pelamar untuk segera melakukan submit.
"Jangan submit di hari-hari terakhir masa pendaftaran. Kita khawatirnya sistemmya ada kendala, error dan sebagainya seperti di tahap pendaftaran CPNS kemarin. Kalau memang dirasa sudah lengkap dan sesuai persyaratan segera submit," tegasnya.
Lubuk Linggau sendiri membuka seleksi PPPK dengan 264 Formasi.
Terdiri dari 75 formasi guru, 135 teknis dan 54 tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Lowongan PPPK 2024 di Kementerian BUMN, 4 Formasi dengan Gaji Minim Rp6 Juta
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Teknis di BKN Dibuka, Cek Jumlah Formasi dan Tugas Kerjanya
Kemunginan jelas Adi, peserta seleksi banyak yang mendaftar ditahap I.
Sementara untuk tahap II diperuntukkan tenaga honorer atau non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun, belum terdata BKN, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.