Bapenda Kota Lubuk Linggau Akan Menghapus 23 SPPT PBB P2 Double
Petugas bidang pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau siap memberikan pelayanan terkait pajak. -Foto: M. Yasin-Linggau Pos
Hendra Gunawan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
Misalnya SPT atas nama suaminya kemudian ada lagi SPT atas nama istrinya pada objek pajak yang sama.
"Untuk itu, kita cek titik koordinat, kalau ternyata memang objeknya sama maka kita hapuskan satu. Kalau memang doble kita hapus," jelasnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bapenda Kota Lubuklinggau Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB
BACA JUGA:Pemkot Terapkan Pembayaran TPP Berbasis PBB Terjadi Peningkatan Realisasi
Hendra Gunawan mengaku berdasarkan laporan warga ada ada 18 SPT yang double, nilainya sekitar Rp 23 juta.
"SPT dobel harus dihapus. Nantinya kalau tidak dihapuskan akan menjadi piutang yang tidak mungkin terbayar," jelasnya.
Hendra Gunawan mengungkapkan sanggahan masyarakat terkait keberatan atas nilai PBB dan NJOP ada yang disetujui ada yang tidak disetujui.
Ia menyebut SPT dobel sudah dari dulu tidak dihapus. Hal ini diketahui karena warga baru melapor.
BACA JUGA:Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya
BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
"Awalnya masyarakat melapor, kami sudah bayar PBB tapi ada lagi SPPT PBB luas tanah sama, luas rumah sama dan lokasinya. SPT satu nama suaminya satunya lagi nama istrinya. "Kita tanyakan mana yang mau dihapus," ucapnya.
"Namun sebelum menghapus kita survei lapangan, tidak bisa ngaku-ngaku saja. Mereka harus bawa dua bukti SPPT PBB tersebut. Lalu kita survei benar apa tidak sama objek pajaknya. Karena terkadang lahan 2 kapling bersebelahan satu nama istri dan satu lagi nama suami," paparnya.
Hendra Gunawan menyebut, PBB merupakan pelimpahan dari Pajak Pratama.
Tahun 2025 Bapenda Kota Lubuk Linggau ada program baru untuk memberikan reward kepada wajib pajak.