Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi?

Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi? -Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pertamina Patra Niaga terus mendukung program pemerintah dalam memastikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran melalui pendataan pengguna BBM subsidi.

Pendataan pengguna BBM subsidi ini dilakukan secara online melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id, yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.

Proses pendaftaran pengguna BBM subsidi memerlukan beberapa dokumen seperti foto KTP, STNK, dan foto kendaraan lengkap, termasuk yang menggunakan KIR.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah pemilik kendaraan yang STNK-nya mati atau pajak kendaraan belum dibayar, tetap bisa mendaftar di MyPertamina?

BACA JUGA:7 Motor Yamaha yang Terancam Tidak Bisa Isi BBM Bersubsidi

BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu

Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa status pajak kendaraan belum menjadi faktor dalam verifikasi pendaftaran QR Code MyPertamina.

Foto STNK, foto kendaraan yang menunjukkan nomor polisi, serta KTP tetap menjadi persyaratan utama, dan data ini akan diverifikasi dengan data Korlantas Polri.

Sementara itu, Brasto Galih, Area Manager Communication, Relations, & CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, juga menyatakan bahwa kendaraan dengan pajak mati tetap dapat mendaftar QR Code.

Namun, ia mengingatkan pentingnya pemilik kendaraan tetap patuh membayar pajak kendaraan dan memperbaharui nomor pelat kendaraan yang sudah tidak berlaku.

BACA JUGA:Segini Rincian Harga Terbaru BBM Non Subsidi di Sumsel dan Provinsi Lainnya

BACA JUGA:Ada 12 Daftar Motor Merek Honda yang Terancam Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi, Adakah Motormu?

Meski pemilik kendaraan dengan pajak mati masih bisa mengajukan pendaftaran, Pertamina tetap mengimbau agar masyarakat tertib dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ini penting untuk menjaga legalitas kendaraan serta mendukung ketertiban lalu lintas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan