Banyak Caleg Musi Rawas Pasang APK di Tempat Terlarang, Kades Tidak Boleh Ikut Kampaye

APK : Alat Peraga Kampaye Caleg yang dipasang di pohon penghijauan dan tiang telepon di Kecamaatan Tugumuyo Kabupaten Musi Rawas. Foto dibadikan Kamis 7 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi/ Linggau Pos -

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) banyak menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampaye (APK) calon anggota legislatif (Caleg). 

Menyikapi kondisi tersebut Bawaslu Kabupaten Mura menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menertibkan pelanggaran tersebut. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mura, Yenni Kartina saat diwawancara Harian Pagi Linggau Pos 7 Desember 2023 membenarkan pihaknya menemukan banyak pelanggaran dalam pemasangan APK.

 "APK tidak  boleh dipasang di tiang listik, tiang telepon maupun di pohon penghijauan. Kami  melihat banyak APK caleg dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan pohon penghijauan," jelasnya, kemarin. 

BACA JUGA:Harga Cabai di Lubuklinggau Tembus Rp 100 Ribu

Menyikapi maraknya pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Mura telah menginstruksikan Panwaslucam untuk menertibkan pelanggaran tersebut. Namun dilakukan dengan cara persuasif terlebih dahulu. 

"Kita minta Pawaslucam memberikan surat peringatan agar pemilik APK membongkar sendiri APK mereka. Namun jangka waktu tidak boleh lama dua atau tiga hari setelah surat peringatan diberikan. Jika hingga batas waktu toleransi mereka tidak membuka APK yang dipasang di tempat yang dilarang, maka akan ditertibkan," jelasnya. 

Menurut Yeni penindakan tersebut dilakukan Panwaslucam. 

"Paswaslucam yang akan menindak," tambahnya. 

Menurut Yenni, sejauh ini selain pelanggaran pemasangan APK belum ditemukan pelanggaran lain. 

"Untuk pelanggaran lainnya belum ada temuan ataupun laporan. Kami terus melakukan pengawasan kampaye yang dilakukan Caleg maupun Parpol," ucapnya.

BACA JUGA:Tim Siber Bareskrim Polri Amankan Honorer Musi Rawas, ini Penjelasan Kapolres dan Camat Muara Lakitan 

Yenni menyebut mengingat saat ini menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Bawaslu Kabupaten Mura sudah mengirim surat ke Gereja untuk mengingatkan bahwa rumah ibadah tidak bloeh dijadikan tempat kampanye. Ia menghimbau umat Kristiani tidak melakukan kampaye di rumah ibadah. 

"Kita juga mengingatkan rumah ibadah  tidak boleh dijadikan tempat kampaye. Jadi pada saat acara-acara kegamaan jangan ada kampanye terselubung," sebutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan