Tarif Baru Pembuatan Paspor Mulai Desember 2024, Segini Rincian Biayanya
Tarif Baru Pembuatan Paspor Mulai Desember 2024, Segini Rincian Biayanya -KORANLINGGAUPOS.ID-Instagram
Di sisi lain, masyarakat perlu mempersiapkan anggaran lebih besar terutama jika memilih paspor dengan masa berlaku 10 tahun atau layanan percepatan.
BACA JUGA:TKDN 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim – Gumawang secara Penuh
BACA JUGA:Kapan Cair Bansos BPNT dan PKH di Bulan November 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Dengan diberlakukannya peraturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami dan mengikuti perubahan tarif yang ditetapkan.
Hal ini akan membantu mengurangi kebingungan saat pengurusan paspor, serta memastikan kelancaran dalam pelayanan administrasi di kantor imigrasi.