Bawaslu Terima 13 Dugaan Pelanggaran 6 Diantaranya Terkait Netralitas ASN
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID- Terkait netralitas aparatur sipil Negara (ASN), ada enam ASN yang masuk dalam laporan pelanggaran saat masa kampanye yang diterima Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ada 13 dugaan pelanggaran saat masa kampanye dan sebagian besar dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kota Kabupaten Mura, Yeni Kartina melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah kepada KORANLINGGAUPOS, ID Selasa 12 November 2024 mengatakan dari 13 dugaan pelanggaran 12 kasus yang sudah diproses Bawaslu Mura dan sudah diputuskan. Sedangkan satunya masih dalam proses di sentra Gakkumdu.
“Jadi 42 hari masa kampanye ada 13 laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu, dan ada enam ASN yang terlibat dalam laporan tersebut akibat netralitas ASN,” ungkap Agus sapannya
BACA JUGA:Ada 6 ASN Dilaporkan Ke Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Tidak Lanjuti 12 Laporan Dugaan ASN Tidak Netral
Dijelaskan Agus, dari enam ASN yang dilaporkan ada satu ASN yang terbukti dan naik penyidikan dan sekarang dalam proses penyidikan dengan pasal mana yang dikenakan. Sedangkan lima ASN lainnya sudah selesai dan tidak terbukti pelanggarannya.
“Selain ASN, ada juga pelanggaran lainnya baik di lakukan Paslon bahkan perangkat desa. Sedangkan bentuk dugaan pelanggarannya yakni Money Politik, Netralitas ASN, dan Netralitas Perangkat Desa”. papar Agus.
Laporan yang diterima Bawaslu ada dari Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura 01 yakni Hj Ratna Machmud dan Prayitno serta paslon 02 yakni Hj Suwarti dan Hj Thamrin Hasan, intinya sama-sama menyampaikan laporan.
“Dari 13 laporan yang sudah diproses 12 laporan dan hasilnya sudah diumumkan yang ditempelkan dipapan pengumuman Bawaslu. Jadi belum ada yang diproses pidana pemilu, namun ada juga laporan masih dalam proses kajian,” tuturnya.
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Muratara Kordiv PPPS, Farlin Addian Ingatkan PTPS soal Tugas dan Kewajiban
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Gelar Rakernis Pemanfaatan Aplikasi Siwaslih
Lanjut Agus terkait netralitas ASN ini memang jadi perhatikan pihak Bawaslu, kedepannya bahkan pihaknya akan memasang himbauan melalui baleho yang akan dipasang di setiap Kecamatan di Kabupaten Mura. Dan sekarang dalam proses pemasangan.
Dalam spanduk ia menghimbau untuk Netralitas ASN agar tidak terlibat politik praktis, atau sampai dengan mendukung pasangan calon secara terang-terangan.