KUR Tidak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Dihapus, Sesuai Aturannya Begini Penjelasannnya
KUR Tidak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Dihapus, Sesuai Aturannya Begini Penjelasannnya-ilustrasi-Tangkapan Layar
Pemutihan kredit UMKM yang macet sebaiknya memang dibatasi, agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi debitur maupun bank penyalur," ujar Pengamat Perbankan ekaligus sChief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip.
Sunarsip merinci bahwa KUR adalah kredit program pemerintah, yang risikonya juga telah ditanggung oleb pemerintah melalui penjaminan.
BACA JUGA:Cerita Pedagang Sayur, Bersama KUR BRI yang Jadi Penyelamat Usahanya di Masa Pandemi COVID-19
BACA JUGA:Promo Akhir Tahun KPR BRI Bunga 2,75 Persen, 6 Jenis Kredit Rumah, Syarat dan Ketentuannya
"Jadi, dari sisi nasabah sebenarnya dengan kredit mereka dijaminkan maka nasabah juga relatif tidak menanggung risiko," jelasnya.
Namun dia menyarankan agar posisi bank penyalur yang perlu dipertegas.
Misal, kalau seandainya KUR tersebut macet, maka status debiturnya juga semestinya tetap perlu dipulihkan.
"Agar terjadi equality dengan debitur non KUR. Sehingga, ke depan baik debitur maupun bank penyalur tetap berpeluang untuk membangun kerjasama pembiayaan kembali, meskipun tentunya bank akan tetap selektif dalam menyalurkan pembiayaan kepada debitur KUR yang pernah berstatus macet," ujarnya.
BACA JUGA:7 Keuntungan Tabungan BRI Simpedes yang Semakin Praktis dan Menjangkau Hingga Pelosok
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Begini Gerak Cepat BRI Peduli Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Berikutnya, Sunarsip juga mengatakan dengan tidak diikutkannya kredit macet dari KUR dalam program pemutihan, maka yang perlu diperhatikan adalah posisi lembaga/perusahaan penjaminan kredit UMKM, yang umumnya merupakan BUMN.
"Beban penjaminan mereka menjadi kurang terelaksasi dengan ketentuan pengecualian lingkup pemutihan kredit macet UMKM ini.
Karenanya, kapasitas perusahaan penjaminan tersebut perlu diperkuat," katanya.
Misalnya, dengan meningkatkan rasio kemampuan penjaminan mereka dan sekaligus penguatan tingkat permodalan.
BACA JUGA:BRI Apresiasi Peraturan Pemerintah Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM