Kabar Gembira, Sri Mulyani Siapkan Uang Kompensasi Bagi PNS dan PPPK Ini Rinciannya
Kabar Gembira, Sri Mulyani Siapkan Uang Kompensasi Bagi PNS dan PPPK Ini Rinciannya -ilustrasi-Tangkapan Layar
2. golongan II: Rp 24.000 per jam
3. golongan III: Rp 30.000 per jam
4. golongan IV: Rp 36.000 per jam
Rincian Uang Makan Lembur:
BACA JUGA:807 Formasi PPPK 2024 Kemenparekraf, Berpeluang Selengkapnya Cek Disini
BACA JUGA:Sertifikat SKD CPNS 2024 Wajib Dimiliki, Ternyata Ini Fungsi dan Manfaatnya
1. Sebesar Rp 35.000 per hari, untuk golongan 1 dan II
2. Golongan III: Rp 37.000 per hari
3. golongan IV: Rp 41.000 per hari.
Berikut ini beberapa rincian mengenai biaya uang lembur dan makanan lembur bagi ASN.
BACA JUGA:Passing Grade SKD Peserta CPNS 2024 Harus Tertinggi, Tapi Belum Dinyatakan Lulus
BACA JUGA:12 Peserta Gagal Lolos SKD CPNS 2024 di Kementerian PANRB, Ini Alasanya
Dengan adanya pemberian uang lembur ini penting untuk memberikan kompensasi atas waktu dan tenaga tambahan yang dikeluarkan ASN.
Tentu ini merupakan demi kepentingan tugas negara.
Bagi ASN selamat jika informasi ini bisa diterima, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar hak atas uang lembur.
Dan bisa diterima sesuai dengan peraturan yang ada.