Pemkab Musi Rawas Resmikan Kampung Reforma Agraria

Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Susanto memukul gong sebagai simbolis peresmian Kampung Reforma Agraria di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo.-Foto: Mukmin-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Agus Susanto bersama dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, Eko Suratmoko, meresmikan Kampung Reforma Agraria di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kegiatan yang berlangsung Senin 18 November 2024 ini, dirangkaikan dengan penyerahan bantuan dari sejumlah dinas, serta penyerahan sertifikat Perusahaan Perseorangan, dan juga penyerahan BPJS Ketenagakerjaan.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Susanto didampingi Kepala BPN Kabupaten Musi Rawas Eko Suratmoko dan Kepala Desa L Sidoharjo Nanang Riyanto foto bersama dengan masyarakat Desa L Sidoharjo. -Foto: Mukmin-Linggau Pos

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Perwakilan Dandim 04/06 Lubuk Linggau, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lubuk Linggau, Kepala Desa L Sidoharjo dan para tamu undangan lainya.

Dalam sambuta Pjs Bupati Musi Rawas yang dibacakan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Agus Susanto menyambut baik dan apresiasi atas diresmikannya Kampung Reforma Agraria di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Susanto didampingi Kepala BPN Kabupaten Musi Rawas Eko Suratmoko dan Kepala Desa L Sidoharjo Nanang Riyanto saat melihat UMKM Desa L Sidoharjo.-Foto: Mukmin-Linggau Pos

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Adakan Sosialisasi dan Bimtek Active Directory

BACA JUGA:Bangga, 2 Pegawai Pemkab Musi Rawas Juara Kompetisi Konstruksi Tingkat Nasional

Ia juga menyampaikan kampung reforma agraria adalah program yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat melalui penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah dan penataan akses. 

“Peresmian kampung reforma agraria di Desa L Sidoharjo ini sesuai dengan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 657/KPTS/SETDA/I/2024 tentang pembentukan kampung reforma agraria di Kabupaten Musi Rawas, dan terdapat tim GTRA di Kabupaten Musi Rawas yang menjadi wilayah Reforma Agraria,”ungkapnya.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Susanto saat memberikan secara simbolis Sertifikat Perusahaan Perorangan yang di wakili oleh Kepala Desa L Sidorejo Nanang Riyanto.-Foto: Mukmin-Linggau Pos

Ia juga menambahkan bahwasanya dengan diresmikannya kampung reforma agraria ini dapat memberikan kepastian hukum dan legalitas hak atas tanah, dan dapat memperkuat kapasitas pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Musi Rawas.

Ia juga berpesan untuk UMKM dari Desa L Sidoharjo yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini yang terus makin berkembang dan tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Susanto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala BPN Musi Rawas saat memberikan secara simbolis Kartu Peserta Ketanagakerjaan kepada masyarakat Desa L Sidorejo.-Foto: Mukmin-Linggau Pos

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan